fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengancam bakal memberikan sanksi tegas bagi dokter dan rumah sakit yang terbukti mengajukan klaim fiktif BPJS Kesehatan. Saksi tegas itu yakni penghentian SKP hingga pencabutan izin praktik.
Hal itu dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami. Dia juga mengatakan, pihaknya telah memiliki data para pelaku klaim fiktif tersebut.
"Kami sudah dapat data dari BPJS, tapi kami juga coba verifikasi untuk pembuktian bahwa memang itu benar terjadi," kata Ami di Jakarta, kemarin.
Pada sistem tersebut, lanjut Ami, pihaknya akan menambahkan rekam jejak selama berpraktik. Sehingga, kata dia, apabila terbukti melakukan fraud akan tercantum di data tersebut.
"Kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian Untuk pengumpulan SKP. Kan kredit seorang dokter harus terpenuhi untuk menjaga kompetensinya. Biasanya 1 tahun 50 kredit, nah kalau 6 bulan kita bekukan, tidak diakui pengumpulan itu mungkin tidak bisa terpenuhi," paparnya.
Dia mengatakan, Kemenkes berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk mengusut kasus dugaan fraud klaim JKN.
Melalui tim gabungan dari keempat instansi tersebut, ditemukan 3 rumah sakit yang melakukan klaim fiktif, yakni 2 RS di Sumatera Utara dan satu RS di Jawa Tengah.
Baca Juga
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menjelaskan, sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, rumah sakit wajib mengembalikan uang yang digelapkan tersebut.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi diberikan tidak hanya kepada fasilitas kesehatannya, tetapi dokter yang terlibat. Karena, dia menduga, praktik klaim fiktif ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh perseorangan.
"Kementerian kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi siapa kerja di mana serta NIP dan SIP-nya itu sudah terdata dengan baik," tambahnya.
(Ann)