News . 26/07/2024, 15:27 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pelayanan dan pendampingan hukum melalui kegiatan Isbat Nikah.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kegiatan Isbat Nikah ini merupakan rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.
Pelayanan dan pendampingan tersebut bertujuan untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan/atau bidang publik lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.
Kegiatan Isbat Nikah tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait yang diantaranya:
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya.
Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula 'KAWIN BELUM TERCATAT' menjadi 'KAWIN TERCATAT' serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.
Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bpk. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum , yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta.
Adapun program Isbat Nikah ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Adm. Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com