fin.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pelayanan dan pendampingan hukum melalui kegiatan Isbat Nikah.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kegiatan Isbat Nikah ini merupakan rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.
Pelayanan dan pendampingan tersebut bertujuan untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan/atau bidang publik lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.
Kegiatan Isbat Nikah tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait yang diantaranya:
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Walikota Adm. Jakarta Barat
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
- Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat
- CEO Regional Bank Syariah Indonesia
- Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI
- Branch Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI
- Kepala KUA Kecamatan Kembangan
- Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat
- Camat Kembangan
- Lurah Kembangan Utara
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya.
Baca Juga
Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula 'KAWIN BELUM TERCATAT' menjadi 'KAWIN TERCATAT' serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.
Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bpk. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum , yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta.
Adapun program Isbat Nikah ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Adm. Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.