fin.co.id- Oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir MN terancam dipecat terkait kasus menghamili perempuan berinisial WO dari hasil hubungan di luar nikah.
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya memberikan atensi atas kasus ini.
"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, dikutip dari Antara, Jumat 26 Juli 2024.
Dia menjelaskan, Brigadir MN sendiri telah berkeluarga. Parahnya lagi, dia menghamili wanita tersebut dan tak mau bertanggung jawab.
"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.
Indra mengatakan, Brigadir MN terancam dipecat. "Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.
Rio mengaku pernah menemukan kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.
Baca Juga
Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.
"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.
Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum. (*)