Wanda Hara Dipolisikan, Rombongan Artis Nagita Slavina Juga Terancam Pidana

fin.co.id - 25/07/2024, 11:43 WIB

Wanda Hara Dipolisikan, Rombongan Artis Nagita Slavina Juga Terancam Pidana

Wanda Hara pakai cadar (Source X)

fin.co.id - Pengacara muslim, Mohammad Rizki Abdullah resmi mempolisikan fashion style Irwansyah atau Wanda Hara di Bareskrim Polri atas kasus penggunaan cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki. Wanda Hara dinilai melecehkan agama Islam.

Mohammad Rizki Abdullah mengatakan, rombongan artis yang saat itu bersama Wanda Hara juga terancam dipolisikan. Salah satunya ada Nagita Slavina.

"Jadi catatan kita bersama bahwa kenapa mereka artis apalagi yang sudah haji kemarin, kenapa didiamkan. Karena ketika si Irwansyah ini pake cadar dan hadir di kajian sana dan duduk di tempat perempuan itu pasti sepengetahuan dengan artis-artis tersebut," kata Mohammad Rizki Abdullah di Bareskrim Polri,dikutip pada Kamis 25 Juli 2024.

Mohammad Rizki mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan atas gerombolan artis itu. Sebab mereka juga dinilai ikut dalam tindak pidana yang dilakukan Wanda Hara.

"Kami akan melakukan pengembangan, penyelidikan dan seterusnya, bisa jadi artis-artis yang ada di sana, bisa jadi ikut juga dalam tindak pidana ini. karena bahasanya ialah ikut serta. karena dia tahu dia mendukung, dia support," ujar Mohammad Rizki.

Laporan Mohammad Rizki Abdullah atas Wanda Hara diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi. (*)

Afdal Namakule
Penulis