Polisi Ungkap, Ini Biaya yang Dikeluarkan Pelaku Untuk Judi Sabung Ayam di Bekasi

fin.co.id - 25/07/2024, 17:52 WIB

Polisi Ungkap, Ini Biaya yang Dikeluarkan Pelaku Untuk Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan lokasi tempat judi sabung ayam di Bekasi (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Usai melakukan penggerebekan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 58 orang tersangka dalam kasus Judi Sabung Ayam di Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pemain sabung ayam harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu.

"Yang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu 300 ribu per ayam, kemudian 10 Persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Menurutnya, terdapat biaya administrasi yang dibebankan kepada para penonton judi sabung ayam, sehingga tidak bebas menonton.

"Kemudian bagi penonton yang mau masuk, itu dikenakan tiket Rp 50 ribu, ini buka Senin, Rabu, Sabtu, Minggu, seminggu 4 kali," jelasnya.

Kini 58 orang yang ditetapkan tersangka merupakan orang orang yang diamankan saat penggerebekan di lokasi, 20 diantaranya langsung ditahan.

"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana perjudian sabung ayam," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 70 pemain judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu 21 Juli 2024 lalu.

Polisi melakukan penggerebekan, usai warga sekitar membuat laporan ke polisi, karena selama ini resah dengan lokasi judi yang berada ditengah pemukiman.

Sejumlah barang bukti seperti ayam, panitia penyelenggara, alat penghitung waktu serta buku catatan di amankan dari lokasi judi sabung ayam.

Tuahta Aldo
Penulis