fin.co.id - Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Bahkan, berkas perkara Firli nyaris rampung.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, terbaru pihaknya telah memeriksa saksi ahli.
"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau Pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," kata Ade kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara untuk perkara lainnya, kata dia, yakni tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.
"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedule pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," kata Ade.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dan menyidik kasus lain yang diduga menjerat Firli Bahuri. Namun, dirinya belum menjelaskan perihal kasus apa yang menyangkut Firli Bahuri.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. itu tadi jawabannya," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.
(Raf)