MEGAPOLITAN . 25/07/2024, 17:44 WIB

Kenalan di Medsos 2 Bulan, Pria Ini Tusuk Wanita Saat Bertemu di Jakarta Selatan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi meringkus dan menetapkan pria berinisial KAS (20) sebagai tersangka karena menusuk wanita yang baru dikenalnya dua bulan dari media sosial (medsos). KAS menusuk NRS (19), di dalam mobil yang sebelumnya sempat cekcok di wilayah Jakarta Selatan.

"Baru dua bulan berkenalan, mereka berkomunikasi melalui WhatsApp setelah awalnya bertemu di media sosial," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis 25 Juli 2024.

Nurma menjelaskan, selain menusuk korban dengan pisau lipat, pelaku juga menyerang NRS dengan menjambak rambut, dan membuatnya terdiam. Setelah kekerasan tersebut, kata dia, pelaku memaksa korban turun dari mobilnya.

"Dia disuruh turun, bawa barang-barangnya, dan ditinggalkan di dekat warteg di sekitar lokasi kejadian," terang Nurma.

Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya. Seperti luka di tangan dan leher akibat tusukan pisau KAS.

Sekadar diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KAS (20) yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NRS (19). Kejadian tragis ini terjadi di dalam mobil tepatnya Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, kejadian itu berawal pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Kemudian, sambungnya, keduanya sepakat untuk bertemu setelah komunikasi via WhatsApp.

"Pertemuan mereka berlangsung di rumah salah satu teman NRS. Pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 23.22 malam, mereka melanjutkan perjalanan bersama, mengobrol, dan akhirnya berhenti di sebuah apartemen di Lenteng Agung," katanya kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Nurma menambahkan, dua hari kemudian, saat mereka sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 21 Juli 2024, mereka berhenti di Jalan Barito, Kramat Pela, Jaksel.

"Di situlah terjadi insiden (penganiayaan) yang dilaporkan korban," ucapnya.

Adapun alasan penganiayaan terjadi, saat pelaku memaksa korban melakukan hal yang tidak diinginkan, yang kemudian ditolak oleh korban. Hal ini memicu emosi pelaku yang mengeluarkan pisau lipat dan menusuk leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri dan leher akibat serangan tersebut.

"Jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan menggergaji barang buktinya yaitu pisau lipat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com