fin.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik tengah memonitor keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi timah Hendry Lie.
Pernyataan itu merupakan tanggapan untuk pertanyaan awak media terkait kabar bahwa Hendry Lie tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
“Kalau terkait isu, informasi itu boleh-boleh saja. Itu sah-sah saja (beredar). Sekarang penyidik sedang melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Ia mengatakan saat ini berkas perkara Hendry Lie selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah pada tahap penyidikan.
Dia menyebut bahwa berkas Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada persidangan.
Baca Juga
Adapun berkas-berkas lain adalah milik tersangka Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, dan Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
Ia juga mengatakan bahwa Hendry Lie tidak berstatus sebagai tahanan kota. Ketika ditanya terkait kemungkinan Hendry akan kabur, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak khawatir terhadap hal itu.
“Jaksa tidak pernah takut dengan apa pun. Saat ini sedang dilakukan upaya-upaya, langkah-langkah oleh penyidik. Saya kira penyidik yang memahami sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan diharapkan dilimpahkan ke penuntutan,” kata dia.
Diketahui, total terdapat 22 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).