News . 25/07/2024, 18:16 WIB

Jampidsus Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. 

Kali ini, Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru. 

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya Kamis 25 Juli 2024 menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah DA selaku Pemeriksa Ahli  Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

"Kemudian ada WNR selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 01 Januari 2022 sampai saat ini," terang Febrie. 

 

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan RR.

Febrie melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com