fin.co.id - Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI, menyusul pemberhentian secara penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan organisasi itu.
Penunjukan Zulmansyah diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang juga dihadiri Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
"Hari ini PWI Pusat, kita, menggelar rapat pleno. Hadir Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan pengurus harian sudah menetapkan menunjuk Plt. ketua umum, yaitu Zulmansyah Sekedang," kata Zulmansyah kepada wartawan usai rapat pleno.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV, dari keanggotaan PWI.
Baca Juga
- Ternyata Kampus yang Beri Gelar Raffi Ahmad Belum Punya Izin Operasional
- PDIP Punya Semangat Persahabatan, Membangun Bangsa Bersama Prabowo
Keputusan pemberhentian penuh Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Sebagai Plt. Ketua Umum PWI, Zulmansyah ditugasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Plt. ketua umum.
Plt. ketua umum juga diminta melakukan langkah-langkah mengoptimalkan pemanfaatan Kantor/Sekretariat PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
"KLB selambat-lambatnya enam bulan sejak sekarang, tetapi kita berupaya lebih cepat karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak agar PWI Pusat menggelar KLB dalam rangka menyelamatkan muruah PWI yang sekarang terpuruk," kata Zulmansyah.
Pada waktu dan tempat yang sama, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, mengatakan penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat tidak sah karena sebelumnya sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga
- YKMI Serukan Boikot Masif Produk Terafiliasi Israel: Perjuangan Belum Selesai!
- Tak Mau Buru-Buru, Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Mestinya Diteken Prabowo
Kurniadi mengatakan Zulmansyah diberhentikan sejak tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KLB yang akan dibentuk Plt. Ketua Umum PWI versi Dewan Kehormatan.
Kurniadi juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan.
"Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan tersebut. Mereka tidak punya legal standing," kata Kurniadi.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq