Nasional . 24/07/2024, 09:17 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Peluang itu muncul setelah KPK memeriksa saksi yang diduga orang dekat Menteri Bahlil, Setyo Mardanus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya tidak mudah menelan informasi secara mentah. Namun, kata dia, penyidik lembaga antirasuah ini memiliki stragegi dalam memangani perkara.
"Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, itu saya tidak bisa tahu karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Tessa, Rabu 24 Juli 2024.
Sekadar informasi, Setyo Mardanus merupakan Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.
Setyo Mardanus diperiksa KPK pada Selasa 23 Juli 2024 untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AGK.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com