fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Peluang itu muncul setelah KPK memeriksa saksi yang diduga orang dekat Menteri Bahlil, Setyo Mardanus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya tidak mudah menelan informasi secara mentah. Namun, kata dia, penyidik lembaga antirasuah ini memiliki stragegi dalam memangani perkara.
"Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, itu saya tidak bisa tahu karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Tessa, Rabu 24 Juli 2024.
Sekadar informasi, Setyo Mardanus merupakan Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.
Baca Juga
- Silmy Karim: Lapor Gayeng, Sinergi Imigrasi se-Jawa Tengah Layani 2024 Pemohon Paspor
- Tanah Tersebar di Sejumlah Kota, Harta Ketua MPR Ahmad Muzani Rp59 Miliar
Setyo Mardanus diperiksa KPK pada Selasa 23 Juli 2024 untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AGK.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq