fin.co.id - Penyuplai narkoba jenis sabu kepada kurir berinisial TF di Cipayung, Jakarta Timur, merupakan wanita inisial R. TF dijanjikan uang bila mengambil sabu tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Edy Suprayitno kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.
"Jadi sih TF ini dia disuruh ngambil barang oleh RK kepada wanita berinisial R. Dia (TF) dijanjikan akan diberikan uang bila mengambil barang tersebut," katanya kepada Disway Group, Rabu 24 Juli 2024.
TF dan R disebut berjanjian untuk mengambil barang itu di sebuah Rumah Sakit di kawasan Jakarta Timur. Kini, kata dia, R dan RK sedang dalam pencarian polisi.
Baca Juga
- 37 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Menangkan Maesyal-Intan
- Gumpalan Busa di Aliran BKT Diduga Limbah dari Pabrik
"Dari R barang tersebut, yang mana TF menerima barang tersebut janjian di salah satu RS di Jakarta Timur. Kini wanita R itu dan RK sedang dalam pencarian," tuturnya.
Dituturkannya, TF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "TF sudah tersangka dan ditahan saat ini," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan narkotika jenis sabu dari pria berinisial TF.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan pria itu ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 dan Kanit 3 Subdit 1 melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.
Baca Juga
- Kalah Judi Online, Marbot Masjid di Duren Sawit Bawa Kabur Mobil Ambulans
- Beredar Video Oknum Panwascam di Kabupaten Tangerang 'Ngamuk' di Rapat Pleno DPSHP
"Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tambahnya.
Dijelaskannya, 12 paket sabu diamankan dari tangan pelaku.
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar berat enam kilogram," jelasnya.
Diungkapkannya, barang haram itu disembunyikan dalam boneka.
"Yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit Handphone," ungkapnya.
TF disebut sebagai kurir untuk mengantar barang haram itu yang disuruh oleh sosok bernama Ucok.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq