Viral . 24/07/2024, 08:50 WIB
fin.co.id- Kasus Fashion Style, Irwan atau Wanda Hara mengenakan cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki, masih berlanjut meskipun dirinya telah meminta maaf.
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah mengatakan, dia dan timnya akan melaporkan Wanda Hara ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama. Rencananya Wanda Hara dipolisikan hari ini, Rabu 24 Juli 2024.
"Insya Allah kita akan proses di Hari Rabu (hari ini), dan Alhamdulillah saya dan tim telah menyiapkan beberapa alat bukti yang muda-mudahan bisa memenuhi unsur pidana" kata Pengacara Mohammad Rizki Abdullah di akun instagramnya, @advokat_mohammad.
Dia menilai, Wanda Hara telah melakukan pelecahan agama karena mengenakan cadar di kajian dan berbaur bersama wanita di kajian tersebut.
"Ini bisa menjadi bentuk penistaan. Bagaimana kalau ada akhwat yang salaman, cipika-cipiki, sedangkan akhwat itu enggak tahu dia lak-laki. Ketika dia sudah punya wudu, jadi batal, salatnya tidak sah," kata Rizki.
Sebelumnya, Wanda Hara telah meminta maaf setelah dirinya viral san tuai kecaman.
"Saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam mohon maaf atas kegaduhan ini dalam kajian yang diselenggarakan Ustaz Hanan Attaki kemarin. Atas kejadian yang telah terjadi karena perbuatan saya yang menyinggung banyak pihak. Saya menyadari ini adalah kesalahan saya," kata Wanda di Instagramnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya sudah meminta maaf pada Ustaz Hanan Attaki dan tim Ayah Amanah, penyelenggara kajian, juga pihak-pihak yang terbawa dalam kejadian tersebut.
"Saya menyadari ini adalah kesalahan saya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ustaz Hanan Ataki. Dan juga meminta maaf kepada teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini," paparnya lebih lanjut.
"Terima kasih sudah mengingatkan saya. Kurangnya ilmu saya sehingga saya tidak berpikir panjang dalam kejadian ini," imbuhnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com