fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah meringkus dua selebgram berinisial RA (18) dan FP (21) karena diduga iklankan situs judi online. Kedua selebgram itu merupakan asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.
Kemudian Wadirkrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana menuturkan, selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3.250.000.
Diterangkannya, situs judi online yang mereka iklankan memiliki domain luar negeri. Beberapa barang bukti diamankan, seperti dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard, dan satu ATM BCA.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar," tuturnya.
(Raf)