Bareskrim Polri Sebut Transaksi Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur Capai Rp9 Miliar

fin.co.id - 24/07/2024, 12:40 WIB

Bareskrim Polri Sebut Transaksi Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur Capai Rp9 Miliar

Ilustrasi PSK

fin.co.id - Polisi menemukan adanya transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni.

"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani kepada wartawan di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

Dani mengatakan, kasus ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (26), YM (26), MRP (39), dan CA (19).

Para tersangka mematok harga para talent dengan harga yang bervariasi sesuai dengan klasifikasi umur. Mereka mematok tarif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk wanita biasa.

"Perempuan di bawah umur tersangka mematok antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ani)

Mihardi
Penulis