Nasional . 23/07/2024, 09:26 WIB

Periksa Anak Mantan Gubernur Malut, KPK Cecar Aset dan Bisnis Komisaris PT Fajar Gemilang

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Kedua saksi itu yakni hadir, salah satunya anak AGK.

"Didalami terkait dengan Asset AGK dan Usaha atau Bisnis yang dimiliki oleh AGK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, Selasa 23 Juli 2024.

Adapun kedua saksi tersebut ialah pihak swasta atau Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) yang merukapakan anak AGK dan Wiraswasta Edi M Batubara (EMB) alias Ucok.

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp7 miliar. Suap itu, kata dia, untuk pengadaan barang dan pengurusan izin di Pemprov Malut.

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," terang Asep.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com