fin.co.id - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditertibkan pada Selasa 23 Juli 2024. Penertiban PKL tersebut sebagai upaya penataan lingkungan.
Lurah Ancol Saud Maruli Manik mengatakan, kegiatan penertiban PKL diawali dengan apel yang dipimpin oleh Wakil Camat Kecamatan Pademangan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan penertiban terhadap enam PKL," kata Saud dalam keterangannya.
Dalam penertiban PKL ini, kata dia, pihaknya mengerahkan 72 personel gabungan dari tiga pilar, dan mobil truk. Pada kegiatan itu, petugas gabungan menyita empat meja dan satu gerobak yang digunakan para PKL untuk berjualan.
"Diamankan empat meja dan satu gerobak PKL," ujarnya.
Setalah dilakukan penertiban, selanjutanya langsung dilakukan penataan kawasan dengan pemagaran di jalur hijau.
"Pemagaran di jalur hijau lokasi penertiban. Pelaksanaan kegiatan berjalan humanis, aman, lancar dan terkendali," pungkasnya.
Baca Juga
(Cah)