KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto Kristiyanto

fin.co.id - 23/07/2024, 18:43 WIB

KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Pencekalan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024

Dia menuturkan, kelima orang tersebut masing-masing berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB. "Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB," ujarnya.

Kata Tessa, pencekalan untuk klelima orang itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Tessa.

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway Group, lima orang yang dicegah yakni dua orang dari pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa. Sedangkan tiga lainnya pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

Sekadar diketahui, Kusnadi merupakan staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku.

(Ayu)

Mihardi
Penulis