Viral . 23/07/2024, 07:00 WIB
fin.co.id- Kiyai Fahim Mawardi terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, kini telah bebas sejak 17 Juli 2024 lalu.
Padahal, Fahim Mawardi divonis 8 tahun penjara atas kasus pencabulan dalam persidangan pada 2023 lalu.
Namun, Fahim Mawardi hanya menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara dan kini telah bebas bersyarat.
Beredar video di media sosial, Fahim keluar dari lapas dan disambut oleh sejumlah orang
"Bebasnya Fahim ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu," demikian keterangan yang ada dalam video tersebut yang beredar di medsos.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri membenarkan bahwa Fahim telah bebas bersyarat.
"Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Hasan, dikutip pada Selasa 23 Juli 2024.
Namun Hasan enggan menjelaskan detail alasan Fahim bebas tak sesuai dengan vonisnya 8 tahun penjara
"Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin ya ketemu di lapas," tandas Hasan.
Fahim Mawardi dilaporkan oleh istrinya karena berselingkuh dan mencabuli santriwatinya 2023 lalu. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.
Fahim lalu diproses hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Namun, Fahim hanya jalani masa tahanan 1 tahun dan telah bebas bersyarat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com