fin.co.id - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon pada hari ini, Selasa, 23 Juli 2024.
Kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean mengatakan keenam terpidana itu akan hadir dalam gelar perkara tersebut.
Keenam terpidana ini ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara jam 11 di Mabes Polri," ungkap Roelly.
Roely juga mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi.
Sebelumnya, Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Baca Juga
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024. (DSW/ANI)