Semester I, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp1,3 Triliun dan Tanganin Korupsi Rp300 Triliun

fin.co.id - 22/07/2024, 13:10 WIB

Semester I, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp1,3 Triliun dan Tanganin Korupsi Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin

fin.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan uang negara pada semester 1 mencapai Rp1,3 triliun. Hal itu sepanjang semester 1 di Tahun 2024.

"Jampidsus sepanjang semester I Tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 22 Juli 2024.

Dia juga mengatakan, saat ini pidsus tengah menangani perkara mega korupsi. Bahkan, kata dia, hari ini pihaknya bakal melimpahkan da tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Herlena Lim dan Harvey Moeis.

"Pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun," terang Burhanuddin.

Baca Juga

Selain pidsus, kata dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun dan emas seberat 107 ton. Kemudian, pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar

"Selanjutnya sejak Januari sampai dengan Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak tiga kegiatan dan enam pendapat hukum," katanya.

Dalam penanganan perkara perdata, kata dia, pihaknya telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara.

"Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara," ujarnya.

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->