fin.co.id - Polda Metro Jaya meringkus 70 orang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 ayam, jam, dan papan tulis.
Hal itu dikatakan Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra. Dia mengatakan, 70 orang yang diringkus dalam penggerebekan ini di antaranya penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," katanya kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Dia mengatakan, polisi mendapat informasi adanya judi sabung ayam itu dari masyarakat. Mereka mengaku resah dengan keberadaan judi sabung ayam itu, kata dia, sehingga dilakukan penggerebekan.
"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa," tuturnya.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut telah berlangsung selama sebulan terakhir. Para pelaku melakukan aksinya di tempat yang tertutup dan pada hari Sabtu dan Minggu, tetapi mereka kerap datang Senin dan Rabu.
"Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam," ujarnya.
Baca Juga
Dalam judi sabung ayam itu, kata dia, ada dua jenis taruhan. Pertama, sambungnya, pemain dengan pemain dan kedua pemain dengan penonton.
"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara. Kemudian ada taruhan yang dilakukan antara pemain dan penonton. Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," tuturnya.
(Raf)