fin.co.id - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 orang yang sedang bermain judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar.
"Yang diamankan kurang lebih sekitar 70 orang, bercampur baik penyelenggara, yang ikut bermain, dan yang menonton," kata Bara Libra kepada wartawan saat dikutip, Senin 22 Juli 2024.
Berdasarkan hasil interograsi awal, praktik sabung ayam tersebut telah berjalan selama 1 bulan dan memang sengaja dikonsep tempat tersembunyi.
"Tempatnya cukup tersembunyi ya dan tertutup, jadi lokasi ini juga ditutupi seng-seng, padahal ini sebenarnya tempat terbuka," jelasnya.
Bara Libra mengungkapkan, lokasi sabung ayam telah dipersiapkan oleh para panitia dan dijadikan ajang tarohan oleh para penonton yang hadir.
"Jadi ini modusnya memang sabung ayam itu diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan yang dilakukan oleh para penonton dengan pemain atau pemilik ayam," ungkap Bara Libra.
Baca Juga
Tidak hanya melakukan penangkapan di lokasi, Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabung ayam.
"Jadi ada ayam, penyelenggara, terus ada perlengkapannya. ada jam sebagai timer, lalu ada buku catatannya," ucapnya.
Kini pihaknya masih melakukan penghitungan uang yang didapat dari lokasi, lalu selanjutnya memindahkan seluruh barang bukti motor dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).