fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anak dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.
"Hari ini Senin, 22 Juli 2024, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan pemeriksaan saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"MTK, Swasta atau Komisaris PT. FAJAR GEMILANG," lanjut Tessa.
Selain itu, KPK memanggil satu orang saksi lainnya berinisial EBB yang merupakan wiraswasta.
"EBB alias Ucok, Wirawasta," pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (DSW/AYU)