fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melimpahkan berkas perkara tahap II dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dua tersangka tersebut yakni Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami aktri Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Harli mengatakan, pelimpahan tahap 2 itu rencananya milik Harvey Moeis dan Helena Lim. "Rencananya ada dua. Seperti yang sudah kalian ketahui (Harvey dan Helena)," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Adapun kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Sejauh ini total tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Berikut nama-namanya:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
Baca Juga
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)