fin.co.id- Viral di media sosial menyebut bahwa roti Aoka mengandung bahan pengawet berbahaya.
PT Indonesia Bakery Family (IBF) angkat suara menanggapi kabar tersebut.
Legal Head PT IBF Kemas Ahmad Yani menyebutkan informasi itu sebagai hoaks atau berita bohong.
Kemas mengatakan, pihaknya memproduksi roti Aoka yang telah diuji oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Roti Aoka juga telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa Roti Aoka bukan enam bulan sebagaimana dikutip beberapa media,” jelas Kemas, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu 21 Juli 2024.
Kemas berujar, Roti Aoka diterpa pemberitaan tidak benar di sejumlah media masa bahwa berdasarkan hasil ujil lab PT SGS INDONESIA roti Aoka mengandung pengawet berbahaya.
Baca Juga
Kemas bilang, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS INDONESIA memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS indonesia.
"Isu tersebut mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya" kata Kemas.
Dia menilai, ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan Roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Untuk itu, PT IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.
PT Indonesia Bakery Family selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diperoses secara higienis dan aman bagi kesehatan,” pungkasnya. (*)