fin.co.id - Sindikat pencuri bajaj di Jakarta disebut melancarkan aksinya menggunakan bajaj berwarna hitam. Bajaj hitam ini digunakan saat mencari mangsanya untuk dicuri dan dipereteli.
"Jadi mereka keliling nyari sasaran pakai bajaj hitam itu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024.
Roval mengatakan, bajaj hitam yang dipakai para pelaku juga merupakan hasil curian mereka. "Jadi bajajnya dia colong terus dia pakai muter-muter pakai bajaj curian ini (bajaj warna hitam)," tuturnya.
Korban yang juga empunya bajaj hitam itu telah diketahui dan akan dimintai keterangan. "Korbannya sudah ketemu, mau kita panggil," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku diduga sindikat pencurian bajaj. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka disebut telah beberapa kali melancarkan aksinya.
"Tentang sindikat pencurian bajaj. ini ada tujuh orang tsk sudah diamankan. Modusnya dua orang tak pertama itu melakukan pencurian bajaj, kenapa dibilang sindikat, karena mereka lebih dari satu orang dan mereka spesialis pencuri bajaj. Satu orang mengawasi, satu lagi beraksi mencuri bajaj," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.
Diungkapkannya, mereka sudah sembilan kali beraksi di kawasan Jakarta. "Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 - 2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar," katanya.
Baca Juga
Dijelaskannya, usai mencuri bajajnya, mereka disebut memutilasi bagian-bagian bajaj. "Setelah dicuri mereka melempar ke penadah. sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya. kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diterangkannya, sindikat itu telah beraksi sejak setahun silam. "Mereka beroperasi sejak 2023 bulan Agustus," terangnya.
"Dua eksekutor mereka di lapangan, lima orang tersangka kelompok penadah," tambahnya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian 5 orang lainnya diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
(Raf)