Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Ganja 30 Kg di Tanjung Priok, 2 Orang Dibekuk

fin.co.id - 20/07/2024, 13:02 WIB

Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Ganja 30 Kg di Tanjung Priok, 2 Orang Dibekuk

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Buntut pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang laki-laki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024.

"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024.

Dia mengatakan, saat dibekuk kedua orang itu kedapatan tengah membawa ganja sebanyak 30 kilogram (kg). Barang haram itu, kata dia, dibungkus dengan plastik.

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," terangnya.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, kata dia, polisi mendalami dan menindaklanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Hal ini dapat terungkap, bermula dari adanya informasi masyarakat, di mana informasi tersebut didalami atau dipelajari dan setelah itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, tentang akan adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja," tuturnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis