KPK Ultimatum 5.681 Caleg Terpilih segera Lapor Harta Kekayaan

fin.co.id - 20/07/2024, 11:45 WIB

KPK Ultimatum 5.681 Caleg Terpilih segera Lapor Harta Kekayaan

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk mulai laporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis 18 Juli 2024 sebanyak 14.201 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih

“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 19 Juli 2024.

KPK mengimbau kepada caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Dalam hal ini, Tessa juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Tessa.

Adapun, kata Tessa, apabila calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

Mihardi
Penulis