fin.co.id-
Kasus pembacokan yang dilakukan ketua RT bernama Agus Triono (43) terhadap bapak bernaam Deni Sutejo (46) dan Advis Sang Saka Panjalu (17). Peristiwa ini karena persolan sengketa lahan.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengungkapkan, pelaku adalah Agus Triono.
“Sriadi memberikan informasi kepada pelaku, bahwa tanaman atau pohon miliknya yang ada di TKP telah dirusak oleh korban Deni Sutejo alias Deni Panjalu,” kata Iptu Heri Irianto.
Mendengar adanya informasi tersebut, pelaku Agus mendatangi korban di TKP untuk mengajak berbicara.
Setibanya di lokasi tersebut, pelau Agus justru terjadi perang mulut antara pelaku dengan Deni.
Namun tiba-tiba, anak korban, Advis Sang Saka Panjalu, yang diduga tersulut emosi memukul pelipis kiri terduga pelaku Agus.
Baca Juga
“Setelah dipukul, spontan terduga pelaku emosi dan mengambil sabit yang dipegang oleh salah satu petani dan langsung membacokan ke bagian belakang leher anak Deni Panjalu,” tandasnya.
Melihat anaknya terkena bacokan dari pelaku, Deni Panjalu melakukan pembelaan diri hingga terjadi perkelahian antar keduanya.
“Akibatnya Deni juga terkena senjata tajam pada bagian kepala. Kemudian dilerai oleh petani yang ada di lokasi,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Deni dan anaknya dilarikan ke RSU An-Nisa Talun guna mendapatkan perawatan.
Sementara terduga pelaku Agus, menyerahkan diri ke Polsek Gandusari, kemudian diteruskan ke Polres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.