MEGAPOLITAN . 19/07/2024, 10:53 WIB
fin.co.id - Sopir taksi online dibekuk polisi usai diduga lecehkan wanita penyandang disabilitas berinisial C, ketika korban menjadi penumpangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial IA (50), sudah diamankan Polisi.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.
Usai diamankan, kini IA telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal pada Selasa 8 Juli 2024.
Ketika itu, korban memesan taksi online yang kemudian sopirnya pelaku.
Diterangkannya, ketika korban turun dari mobil meminta bantuan pelaku.
"Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk," ujarnya. (DSW/RAF)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com