fin.co.id- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan serah terima Deteni asal Rohingya berinisial MA (29 th) ke Polrestabes Makassar pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya MA diamankan di Jakarta oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada Selasa (2/7) karena mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Kuningan.
Berdasarkan informasi dari UNHCR bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar selama setahun karena dugaan perbuatan tindak pidana terhadap perempuan di bawah umur.
“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindak lanjut sebagaimana peraturan yang berlaku,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam.
Penyerahan MA diterima secara langsung oleh Kompol Devi Sujana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. MA diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16 th).
Baca Juga
Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Imigrasi: Kami Amankan dan Serahkan ke Polisi
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian. Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban.
MA, yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Saat ini MA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku” tutup Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam.