News . 19/07/2024, 09:03 WIB

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk

perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin 15 Juli 2024

sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011

yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir

berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta

Selatan. 

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar

Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa

regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat

menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa

depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas

Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa sebuah

undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com