Nasional . 18/07/2024, 09:40 WIB

Surati Ditjen PAS, 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Minta Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian HUkum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta agar penahanannya dikembalikan ke Lapas Cirebon. Tujuh terpidana itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum tujuh terpidana Eky dan Vina Cirebon, Roelly Pangabean. Saat ini, dia mengatakan, terpidana itu ditahan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung.

"Kalau pengembalian tahanan ke Cirebon itu kami sudah kirim surat kemren itu kepada Dirjen PAS dan ketua lapas supaya para terpidana ini dikembalikan ke lapas (Cirebon)," kata Roelly kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Roelly meminta tempat penahanan kliennya dikembalikan ke Lapas Cirebon. Karena, kata dia, saat ini keberadaan terpidana di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru membebankan keluarga yang ingin menjenguk anaknya.

"Karena kasian kelaurga nya mau menemui aja susah harus mengeluarkan biaya yang begitu banyak ke Bandung," katanya.

Lebih lanjut, Roely mengatakan, pemindahan para terpidana ke lapas asal juga akan memudahkan keluarga yang akan menjenguk. Sebab jaraknya lebih dekat dan lebih mudah untuk izin.

“Padahal yang biasanya mereka dekat di Cirebon sana bisa berhubungan. Nah, ketika dia ke Bandung pun sampai hari ini keluarga Sudirman hanya orang tuanya saja yang boleh,” katanya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto mengatakan, saat ini tujuh terpidana kasus kematian Eky dan Vina Cirebon masih berada di Bandung.

"Sampai saat ini tujuh napi kasus Vina masih ada di Bandung. Keberadaan mereka di Bandung merupakan hasil koordinasi kantor wilayah dengan Polda Jawa Barat, jadi kami hanya melaksanakan hasil koordinasi itu saja," kata Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Rabu 17 Juli 2024.

Rusmanto menjelaskan, saat ini pihak Lapas Kesambi kelas 1 Cirebon masih menunggu kabar dari Kakanwil dan Kemenkumham serta Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke tujuh terpidana tersebut.

"Sampai saat ini mereka belum dikembalikan ke sini, yang jelas belum ada perintah lebih lanjut terkait itu," ujarnya.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com