MEGAPOLITAN . 18/07/2024, 14:05 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mewanti-wanti seluruh perusagahaan yang ada di daerah itu untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja perempuan.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, saat ini hampir semua sektor pekerjaan yang tersebar di Kabupaten Tangerang memiliki tenaga perempuan.
Yang mana, jumlah tenaga kerja perempuan di Kabupaten Tangerang kurang lebih 330.749 orang.
"Kelompok kerja perempuan membutuhkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak mereka," kata dia, dikutip FIN Kamis 18 Juli 2024.
Lanjut Asep, pihaknya pun terus mendukung terwujudnya persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak.
Sebab, hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya, khususnya dalam Pasal 27 dan Pasal 33.
"Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Ia pun berharap, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap para tenaga kerja perempuan.
"Agar dapat terpenuhi hak-haknya dan mendapat perlindungan dari perusahaan," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com