fin.co.id - Kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 terus digarap Kejaksaan Agung.
Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama," kata Harli Siregar, Kamis 18 Juli 2024.
Harli melanjutkan, pemeriksaan HB terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.