Viral Video! Driver Ojol vs Tukang Parkir, Duel Dipicu Gegara Tak Sengaja Injak Kaki

fin.co.id - 17/07/2024, 20:25 WIB

Viral Video! Driver Ojol vs Tukang Parkir, Duel Dipicu Gegara Tak Sengaja Injak Kaki

Driver Ojol vs Tukang Parkir, Duel Dipicu Gegara Tak Sengaja Injak Kaki

fin.co.id - Media sosial dihebohkan dengan sebuah perkelahian antara driver ojol dengan petugas parkir.

Perkelahian driver ojol vs tukang parkir diduga gegara petugas parkir tidak sengaja menginjak kaki ojol.

Berdasarkan melalui akun Instagram @busshaer pada Rabu 17 Juli 2024, seorang ojol dan tukang parkir terlibat perkelahian di  Jl. Dg.tata 1, Makassar.

Duel tersebut dipicu lantaran tukang parkir tidak sengaja menginjak kaki driver ojol sehingga terjadilah perkelahian.

Dalam jok motor tersebut ada badik atau pisau yang digunakan driver ojol yang berniat menikam tukang parkir.

Lalu tukang parkir mengambil secara paksa badik dari tangan kiri driver ojol tersebut.

Tukang parkir terpaksa membanting driver ojol dan memukul bagian kepala secara berkali-kali.

Hingga akhirnya sang juru parkir mengalami luka di bagian tangan.  Sementara si ojol sudah diamankan oleh pihak berwajib.

Kabar ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netizen memberikan komentar.

"ri info yg saya dapat. Tukang parkir tidak sengaja jie injak kakix ini om ojol. Baru tukang parkir sdah minta maaf jie baik". Ojolx jie yg rewa dudu.. entah bagaimna kalo begitu maaf salah atau benar begitu jie info dri teman" ojol ku ," tulis netizen.

"eren ojol... walaupun pegang benda tajam tp tidak smpai membunuh tawwa,, tapi semuaa salah, si video salah, para penonton salah tdk ada yg benarr d dalam video itu.," komentar netizen.

"enonton na ji bagus di celah," komentar netizen lainnya.

Hukum Berkelahi di Jalan

Keributan atau perkelahian di jalan raya  dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal 310 KUHP menjelaskan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Menghina dalam artian adalah adanya penghinaan terhadap kehormatan nama baik yang dapat dicemarkan karena tersinggung.

Ari Nur Cahyo
Penulis