Tawuran di Kota Bekasi Dipicu Dari Media Sosial, 30 Orang Ditangkap Awal Tahun 2024

fin.co.id - 17/07/2024, 20:27 WIB

Tawuran di Kota Bekasi Dipicu Dari Media Sosial, 30 Orang Ditangkap Awal Tahun 2024

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, melakukan konferensi pers terkait aksi tawuran pelajar

fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota telah meliris data tawuran dan kepemilikan senjata tajam, kurun waktu 6 bulan pertama di sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, umumnya aksi tawuran dipicu oleh provokasi di media sosial dan berjanjian di lokasi yang ditentukan.

Umumnya patroli cyber menerima laporan, lalu tim gabungan Patroli Perintis Presisi dan piket Opsnal langsung menangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, 30 orang tercatat telah melakukan tawuran dan 15 diantaranya merupakan anak anak.

"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," ungkap Muhammad Firdaus dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu 17 Juli 2024.

Tercatat 8 celurit, 3 corbek, 1 parang, 2 golok dan 1 mandau berhasil diamankan di TKP, lalu kini seluruhnya telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," jelasnya.

Atas aksi tawuran tersebut, puluhan tersangka termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, kini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Para tersangka diancam yang terang-terangannmenggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2," kata Muhammad Firdaus.

Sambungnya, para tersangka yang terlibat tawuran dan mengakibatkan orang meninggal dunia, akan dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ucapnya.

Sedangkan pelaku yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Tuahta Aldo
Penulis