fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai Rp2 miliar milik tersangka eks Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika.
"Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 milyar," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, ketiga bidang tanah dan banguna ini terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan aset ini dilakkukan penyidik dari Muhammad Thariq Kasuba (MTK) anak dari Abdul Gani Kasuba.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi. Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," terang Tessa.
Kemudian, kata Tessa, ketiga bidang tanah dan bangunan itu disita menggunakan pelang. Pemasangan pelang penyitaan dilakukan pada Selasa 16 Juli 2024.
Baca Juga
"Sehari kemudian yakni pada tanggal 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," kata Tessa. Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Maluku Utara dan Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam operasi senyap itu.
Lalu, KPK menetapkan tersangka baru salam kasus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang menjerat gubernur nonaktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil proses penyidikan dan diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti adanya pihak pemberi suap AGK lainnya.
Kemudian, KPK mengumumkan dan menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub sebagai tersangka suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba, terkait kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Kamis 4 Juli 2024.
(Ayu)