News . 17/07/2024, 19:58 WIB
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal OO.
"Selaku Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea & Cukai periode 2016 s/d 2017," katanya, Rabu 17 Juli 2024.
Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Sebelumnya, Penyidikan kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 masih terus berlangsung.
Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pemeriksaan pejabat bea cukai ini terkait dugaa korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Harli menerangkan, saksi pertama adalah inisial FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.
"Kemudian HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC," terangnya, Selasa 16 Juli 2024.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com