News . 17/07/2024, 19:44 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisl AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM.
"Kemudian inisial BW dan MTN pada masa tersangka TK," bebernya, Rabu 17 Juli 2024.
Harli menegaskan, pemeriksaan keempat orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com