fin.co.id- Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell dengan tegas menolak pelabelan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau disebut UNRWA sebagai organisasi teroris.
Upaya UNRWA jadi daftar organisasi teroris ini digalangkan oleh Israel yang karena dianggap membantu militan Hamas
"Kami menolak segala upaya untuk melabelkan UNRWA sebagai 'organisasi teroris'. Bagaimana bisa sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dianggap sebagai organisasi teroris?" kata Borrell dalam konferensi pers gabungan dengan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Brussels, di sela-sela pertemuan ke-15 Dewan Asosiasi UE-Yordania, Senin 15 Juli 2024.
Dia mengatakan Uni Eropa bersama dengan donatur internasional lain akan terus mendukung dan mendanai UNRWA.
Baca Juga
- Israel Lancarkan Serangan ke Lebanon, 13 Orang Warga Sipil Tewas
- Israel Siap Lancarkan Serangan Balasan Mematikan ke Iran
"Kami sepakat bahwa mempertahankan peran UNRWA yang tak tergantikan di seluruh kawasan, termasuk di Yordania, sangat lah penting," kata Borrell.
Sementara itu, belum ada komentar langsung dari Israel terkait pernyataan Borrell.
Pada akhir Mei, Knesset (parlemen Israel) meloloskan mosi awal untuk menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan UNRWA sebagai "organisasi teroris."
RUU tersebut juga mengamanatkan agar "Undang-undang Antiterorisme" Israel diterapkan pada badan PBB tersebut dan menghentikan semua komunikasi dan hubungan antara Israel dan badan tersebut.
Israel berupaya keras melobi agar UNRWA ditutup karena lembaga itu merupakan satu-satunya badan PBB yang memiliki mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar pengungsi Palestina.
Baca Juga
- Israel Keluarkan Peringatan ke Kamp Pengungsi Gaza Tengah untuk Pergi
- Korban Tewas Akibat Badai Helene di Amerika Capai 200 Orang Lebih
UNRWA dibentuk berdasarkan resolusi PBB pada 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima daerah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq