Nasional . 16/07/2024, 18:20 WIB

Pegi Diberi Motor Berpelat Nomor Unik, Bos Durian: Saya Ikhlas, Agar Dia Tetap Semangat

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Pegi Setiawan mendapat kejutan motor Suzuki Smash setelah statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dibatalkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 8 Juli 2024. Motor itu diberikan oleh bos durian asal Tasikmalaya bernama Tiara Rahmi Pertiwi.

Tiara memberikan sepeda motor dengan pelat nomor yang unik sebagai simbol. Bagaimana tidak, motor Suzuki Smash itu miliki pelat nomor P-3333-GI. Sedagkan di bawahnya tertulis "Bebas 08.07.24".

Angka itu sebagai tanda tanggal bebas Pegi dari tahanan Polda Jawa Barat. Selain itu juga tanggal putusan praperadilan Pegi yang diterima seluruhnya di PN Bandung.

Tiara mengatakan, motor yang diberikannya kepada Pegi tidak ada maksud apa-apa. Karena, dirinya ikhlas memberikan motor tersebut.

"Saya ikhlas memberikan motor itu untuk Pegi. Agar dia tetap semangat ke depannya," kata Tiara kepada fin.co.id, Selasa 16 Juli 2024.

Juragan durian ini juga mengatakan, pelat nomor yang unik itu hanya sebagai simbol. Kenapa dirinya memberikan motor Suzuki Smash, kata dia, karena kendaraan itu pernah dipakai Pegi.

"Saya memberikan unit itu karena motor seperti itu pernah dipakai Pegi," ujarnya.

Wanita asal Tasikmalaya ini mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret Pegi. Jadi pemberian motor itu tidak ada embel-embel lainnya selain karena ingin membantu.

"Saya hanya ingin membantu saja, ikhlas saja gtu. Saya juga biasa melakukan itu di wilayah saya ini," ujarnya.

Dia berharap, ada orang dermawan yang dapat membantu Pegi dan Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Semoga ada bos-bos durian yang dapat membantu Pegi dan Sakal," ujarnya.

Sekada diketahui, Pegi Setiawan merupakan pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Bahkan, polisi menuding Pegi sebagai otak pelaku pembunuhan delapan tahun silam tersebut.

Tak merasa melakukan pembunuhan tersebut, kemudian Pegi mengajukan praperadilan status tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Hingga akhirnya, pada Senin 11 Juli 2024 hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi untuk seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dia menilai, tidak ditemukannya satu bukti kalau Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Bahkan, kata dia, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti. Tapi, sambungnya harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com