MEGAPOLITAN . 16/07/2024, 19:13 WIB
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku mengalami sejumlah kendala dalam proses proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya yakni cluster dan apartemen karena sulit diakses untuk melakukan coklit daftar pemilih sementara (DPS).
"Bisa dikatakan awal-awal iya (kesulitan), karena pengelola apartemen mereka cukup ketat seperti cluster," kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Widya menekankan pentingnya koordinasi antara petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan pihak pengelola apartemen dan ketua RT. Karena, dia, hal itu merupakan hal penting.
"Ini juga saling berkaitan dengan kelurahan, jangan sampai meskipun wilayah Pantarlih dikenal atau tetangga, ada Pantarlih RT/RW melakukan coklit langsung kepada warga jadi tidak melulu karena kenal," tuturnya.
Dia menegaskan, saat ini proses coklit telah memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk memastikan keakuratan data.
"Sampai sekarang on the track karena ada pengawas PKD yang ikut mengawal coklit," tegasnya.
Dia mengatakan, proses coklit daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan tahun 2024 telah mencapai 97,22 persen.
"Total data pemilih kita kini 1.052.963 dengan peningkatan sekitar 30 ribu dari Pemilu 2024," kata Widya.
Dia menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.023.638 data telah berhasil dicoklit, dengan proses pembersihan terus berlangsung untuk memastikan kebersihan dan komprehensifnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pencoretan dilakukan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PKPU 7 tahun 2024. Tahap penetapan DPT direncanakan akan dilakukan pada 21 September 2024.
Proses coklit juga melibatkan penyesuaian terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, dengan ketentuan bahwa data tersebut harus didukung dengan bukti yang valid seperti akta kematian atau surat kematian.
"Pemutakhiran terus dilakukan untuk memastikan hasil coklit yang akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
(Faj)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com