fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan vaksin meningitis oleh jemaah yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Melalui peraturan tersebut, "Vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah." Peraturan ini disesuaikan dengan permintaan Kerajaan Arab Saudi yang disampaikan dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperbaruiu ketentuan kesehatan jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia dor Umrah - 1445 H yang dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Mengutip dari laman resmi BBKK Soetta Kemenkes, persyaratan vaksin meningitis ini menjadi bagian dari upaya pemberian perlindungan, khususnya pada jemaah yang memiliki komorbid, sekaligus pencegahan terhadap penyakit menular.
Baca Juga
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar
- Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers
Dengan diberlakukannya kembali wajib vaksin meningitis, calon jemaah haji dan umrah dapat melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, surat edaran ini juga mencabut kebijakan SE Sekjen Kemenkes tahun 2022 mengenai prasyarat vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah.
(Ann)
Baca Juga
- Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
- Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Barbuk Elektronik hingga Dokumen Terkait Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq