fin.co.id - Dua pelaku penyelundupan 30 Kilogram sabu berinisial HR (21) dan TR (32) yang ditangkap Polres Cilegon, di Pelabuhan Merak, Banten, terancam pidana mati.
Kapolres Cilegon Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, paket narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram tersebut dibawa kedua tersangka dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.
"(Paket Sabu) diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA," terangnya, Selasa 16 Juli 2024.
Dikatatakan Kemas, atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenai pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.
Dan atau Pasal percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," paparnya.
Lanjut Kemas, dari hasil keterangan dan bukti yang ada tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Baca Juga
"Sedangkan total jiwa yang terselamatkan kurang lebih 312.000 jiwa dan total barang bukti jika dirupiahkan kurang lebih 30 Miliar," tutupnya.