fin.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dari kedua laki-laki yang diamankan ini, didapati memiliki narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 Kg dan ekstasi sebanyak sekitar 20.000 butir setelah dihitung kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P Simanjuntak kepada wartawan, Senin 15 Juli.
Donald menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi anggota yang berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial I dan F. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Donald.
Baca Juga
- 37 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Menangkan Maesyal-Intan
- Gumpalan Busa di Aliran BKT Diduga Limbah dari Pabrik
Dia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke level bandar.
"Ini adalah perintah dan kebijakan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi," tambahnya.
(Faj)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq