MEGAPOLITAN . 15/07/2024, 16:04 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Saat Sidang SYL Ditangkap

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku yang diduga mengeroyok wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala,

Diketahui, Kejadian tersebut terjadi saat Bodhiya sedang meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan kekerasan di muka umum atau pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Ade, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) ditangkap pada 12 Juli 2024, kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

"Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman terhadap saksi-saksi, dan memeriksa alat bukti lain, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 6 bulan. (DSW/FAJ)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com